Jumat, 05 April 2013

Review 1: ANALISIS YURIDIS PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN TELEPON SELULER


Review
ANALISIS YURIDIS PERLINDUNGAN HUKUM BAGI
KONSUMEN TELEPON SELULER
Oleh:
Netty Endrawati
Dosen Fakultas Hukum UNISKA Kediri
Berisi :
Abstract dan Pendahuluan

ABSTRAK
Maraknya penipuan lewat ponsel dengan sistem sms premium banyak menarik perhatian masyarakat dan pihak-pihak terkait. Ada sebagian masyarakat yang membuka gerai pengaduan, ada juga yang langsung mengajukan pengaduan ke pihak kepolisian. Kasus ini banyak menyedot perhatian masyarakat karena modus yang dilakukan sangat varian dan banyak masyarakat yang kena tipu. Kasus ini menjadi daya tarik dalam penulisan artikel untuk mengetahui sejauh mana perlindungan konsumen menurut UU dan PP dan bagaimana hak dan kewajiban yang harus ditaati dan dipenuhi oleh pihak konsumen dan pelaku usaha. Hasil analisis yang dilakukan ditemukan ternyata UU dan peraturan tentang perlindungan konsumen masih belum kuat melindungi rakyatnya. Artinya, dengan adanya kepastian hukum dan ketentuan UU no. 8 Tahun 1999, terkait kasus ini konsumen masih kesulitan untuk mendapatkan hak-haknya.

Kata Kunci:
Perlindungan hukum, konsumen, telepon seluler.

ABSTRACT
The rises of fraud via premium mobile phone with SMS systems attract much public attention and the relevant parties. There are some people who opened outlets complaint; there is also a direct complaint to the police. This case attracted a lot of people because of the mode performed extremely variant and many people are fooled. This case is the main attraction in the writing of the article to know the extent of consumer protection under the Act and regulations and how the rights and obligations that must be adhered to and met by the consumers and entrepreneurs. The results of the analysis conducted found was the law and regulations on consumer protection is still not strong protect the people. That is, with the certainty of law and the provisions of Law no. 8 of 1999, this consumerrelated case is still difficult to obtain their rights.

Keywords:
Legal Protection, consumer, a cell phone.

A. PENDAHULUAN
Perkembangan penggunaan tekhnologi di sarana telekomunikasi berlangsung sangat
pesat. Hal ini mengakibatkan manusia mempunyai banyak pilihan dalam berkomunikasi. Pada era 1990 dulu, manusia hanya mengenal telepon kabel untuk berkomunikasi. Namun seiring dengan perkembangan zaman, penemuan-penemuan terbaru dan inovasiinovasikan sarana komunikasi semakin meningkat. Di abad 21 ini, sudah banyak jenis telepon seluler yang dapat dijadikan sebagai sarana telekomunikasi yang mudah dibawa kemana saja. Mulai dari jenis telepon seluler dengan fitur yang sederhana, bahkan sampai fitur yang sangat canggih, semua telah tersedia. Selain bentuk dan fungsinya, telepon seluler sudah merambah semua kalangan, hampir semua orang dari berbagai latar belakang ekonomi dapat menggunakan telepon seluler dengan keperluan apapun. Pengguna telepon seluler pun tidak terbatas pada usia usia tertentu saja, dari anak-anak hingga orang tua, semua merupakan pengguna telepon seluler. Berdasarkan hasil survei, Jumlah pelanggan telepon seluler tahun 2006 sekitar 63 juta dan pada tahun 2010 meningkat hampir 350% menjadi 211,1 juta pelanggan (Hermawan, 2011: 14). Semakin banyaknya pengguna telepon seluler di kalangan masyarakat, menandakan bahwa kini telepon seluler bukanlah termasuk barang mewah. Jumlah pengguna yang semakin meningkat ini berbanding lurus dengan kenaikan jasa pelayanan telekomunikasi. Akhir-akhir ini persaingan yang sangat ketat dihadapi oleh para pelaku usaha operator dalam menarik minat para konsumennya. Banyak produk yang ditawarkan dengan harga-harga menarik, bahkan ada operator yang menawarkan SMS (Short Message Service) gratis atau biaya percakapan gratis. Hal ini dimanfaatkan konsumen untuk memilih produk yang akan digunakan. Terbukti banyak konsumen yang sering melakukan ganti nomor telepon selulernya hanya untuk memanfaatkan promosi harga yang murah. Pemanfaatan konsumeris itu diindikasikan menjadi peluang bagi pihak pemilik provider untuk mengambil keuntungan sebesar-besarnya. Terbukti, Tahun 2011, merupakan tahun yang berat bagi operator telepon seluler. Pada tahun itu, banyak konsumen yang melaporkan tentang kasus pencurian pulsa yang dilakukan oleh beberapa operator. Hampir semua media memfokuskan headline news pada berita pencurian pulsa ini. Salah satu contohnya yaitu Hendri Kurniawan yang menjadi korban pencurian pulsa dan diberitakan salah satu televisi swasta (Yudhistira, 2011). Hendri hanyalah satu dari ribuan korban pencurian pulsa di Indonesia. Tifatul Sembiring, Menteri Komunikasi dan Informatika, mengatakan bahwa kasus pencurian pulsa sudah masuk ke dalam pidana (Widjaya dan Ansyari, 2011).
Dalam masalah pencurian pulsa yang marak tahun kemarin, operator tidak mau disalahkan, bahkan mengatakan, bahwa pencurian pulsa ataupun penyedotan pulsa tidak dilakukan oleh operator, melainkan dilakukan oleh content provider (Rachman, 2011). Hal tersebut dikarenakan kebanyakan pencurian pulsa berasal dari SMS premium. Layanan premium merupakan produk hasil kerja sama antara operator dan content provider. Namun menurut beberapa ahli, layanan premium itu merupakan tanggung jawab bersama antara operator dan content provider. Walau demikian, operator yang tetap memegang kendali terhadap pulsa para konsumen telepon seluler. Mengenai layanan premium, sudah diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 01/PER/M. KOMINFO/01/2009 tentang Penyelenggaraan Jasa Pesan Premium dan Pengiriman Jasa Pesan Singkat (Short Messaging Service) ke Banyak Tujuan (Broadcast). Selain itu, pihak operator dan konsumen juga memiliki beberapa hak dan kewajiban yang dicantumkan dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 08 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang telah diperbarui dengan menambahkan pasal 27 dan 28. Kedua Undang-Undang tersebut juga diperkuat dengan beberapa tarif yang telah ditetapkan oleh pemerintah dalam Peraturan Pemerintah No. 52/2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi, Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 21/ 2001 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi, Peraturan Menteri No. 08/Per/M. KOMINFO/02/2006 tentang Tarif Interkoneksi, dan Peraturan Menteri No. 12/Per/ M.KOMINFO/02/2006 tentang Tata Cara Penetapan Tarif Perubahan Jasa Telepon Dasar Jaringan Bergerak. Berdasarkan uraian di atas, maka penulisan karya ilmiah ini bertujuan untukmenganalisis perlindungan hukum bagi konsumen telepon seluler berdasarkan Undang-Undang yang sudah disebutkan di atas. Seorang konsumen juga memiliki hak dan kewajiban yang telah diatur oleh Negara dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999. Pemerintah sebagai pembuat peraturan, selayaknya melakukan pengawasan pula terhadap penerapan aturan yang dibuat. Dengan penulisan karya ilmiah ini untuk mengetahui bagaimana perlindungan hokum bagi konsumen telepon seluler yang melaporkan kasus pencurian pulsa pada pihak yang berwenang. Selain itu, penulisan artikel ini juga dapat diambil langkah-langkah yang tepat dalam perlindungan hukum seorang konsumen telepon seluler.