Senin, 13 Oktober 2014

Tugas Softskill 1 Etika Profesi Akuntansi



ETIKA GOVERNANCE (Etika Pemerintahan)

Etika berasal dari kata yunani yaitu ‘Ethos’ yang berarti adat istiadat, Etika berkaitan dengan kebiasaan yang baik, baik pada diri sendiri maupun pada masyarakat sekitar. Etika berkaitan dengan segala kebiasan tata caara hidup yang baik, aturan hidup yang baik yang diwariskan dari satu orang ke orang lain atau bisa juga dari satu generasi ke generasi lainnya
 
Etika Governance atau bisa disebut Etika Pemerintahan  yaitu ajaran untuk berprilaku dengan baik dan benar sesuai dengan nilai-nilai yang berhubungan dengan hakikat manusia. Namun didalam etika governance ( etika pemerintahan ) juga terdapat masalah seperti kesusilaan dan kesopanan masalah ini sering terjadi di dalam aparat dan lembaganya.  Menurut Alijoyo ( 2004 )  Etika Governance bisa di artikan sebagai struktur hubungan pertanggung jawaban  dan peranan diantara berbagai organisasi.

Kesusilaan adalah norma yang mengatur hidup manusia yang bersumber dari suara hati setiap manusia. Maksudnya suara hati manusia yaitu menentukan perbuatan baik  dan juga perbuatan buruk, tergantung kepribadian setiap masing-masing orang. Contoh kesusilaan yang mendorong manusia berbuat baik yaitu mencintai sesama manusia, selain itu kesusilaan bisa membuat manusia menjadi jahat contohnya berbuatan tidak senono, mencuri dan lain sebaginya. Kesopanan yaitu suatu tingkah laku yang timbul untuk menyenangkan orang lain. Sebenarnya kesopanan dan kesusilaan hampir mirip namun kalo kesusilaan itu lebih ditunjukan kepada sikap batin, sedangkan kesopanan ditunjukan kepada sikap.

Etika governance atau bisa disebut dengan etikaa pemerintahan tidak terlepas dari filsafat pemerintah. Filsafat pemerintah adalah prinsip pedoman dasar yang di jadikan sebagai pondasi pebentukan dan perjalanan roda pemerintahan yang biasanya dinyatakan pada pembukaan UUD negara.
Good Governance merupakan tuntutan yang terus-menerus diaajukaan oleh pubik dalam perjalanan pemerintah. Untuk penyelenggaraaan Good governance tersebut maka diperlukannya etika pemerintah. Etika merupakan suatu ajaran yang berasal dari filsafat mencakup tiga hal yaitu :

1.      Logika yaitu mengetahui tentang benar dan salah.
2.      Etika yaitu mengetahui tentang perilaku mana yang baik dan mana yang buruk.
3.      Estetika yaitu mengetahui tentang keindahan dan kejelekan.

Dari segi etika, pemerintah adalah tindakan dan aktivitas yang berkaitan dengan kemanusiaan. Oleh itu setiap tindakan dan aktivitas pemerintahaan tidak lepas dari kewajiban etika, moralitas dan budaya baik antara pemerintah dengan rakyat. Etika pemerintahan juga disebut selalu berkaitan dengan nilai-nilai yang berhubungan dengan hak-hak dasar warga negara selaku mahluk sosial. Nilai-nilai yang perlu dikembangkan dalam sebuah etika pemerintah adalah :

1.      Menghormati setiap mahluk hidup dan hak asasi manusia (HAM) lainnya.
2.      Keadilan merupakan sikap yang harus dikembangkan terutama harus dilakukan terhadap orang lain.
3.      Nilai-nilai agama dan sosial budaya agar manusia bertindak secara profesionalisme.
4.      Kejujuran, baik jujur ke diri sendiri maupun terhadap manusia lainnya.
5.      Kesederhanaan dan pengendalian diri.

Makna Etika Pemerintahan

Etika berkenaan dengan sistem dari prinsip-prinsip moral tentang baik dan buruknya suatu tindakan atau perilaku manusia didalam kehidupn sosial. Etika pun didalam kehidupan ini didasarkan pada nilai, norma, dan aturan yang ada.

Kasus
Banyak sekali kasus-kasus muncul berkaitan dengan penyelewengan etika organisasi pemerintah.  Salah satu contoh nyata yang masih saja dilakukan oleh individu dalam organisasi pemerintah yaitu KKN.
Adapun definisi KKN yaitu suatu tindak penyalah gunaan kekayaan negara (dalam konsep modern), yang melayani kepentingan umum, untuk kepentingan pribadi atau perorangan. Akan tetapi praktek korupsi sendiri, seperti suap atau sogok, kerap ditemui di tengah masyarakat tanpa harus melibatkan hubungan negara. Praktek KKN (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme) di Indonesia tergolong cukup tinggi. Contoh di bidang perbankan khususnya, keberadaan UU No. 10 Tahun 1998 ternyata tidak cukup ampuh menjerat atau membuat jera para pelaku KKN. Dari data yang ada , diketahui ada beberapa kasus yang cukup mencolok dengan nominal kerugian negara yang cukup besar. Sebutlah kasus penyelewengan dana BLBI (Bantuan Likuiditas Bank Indonesia) yang sampai saat ini sudah berlangsung hampir 10 tahun tidak selesai. Para tersangka pelakunya masih ada yang menghirup udara bebas, dan bahkan ada yang di vonis bebas dan masih leluasa menjalankan aktivitas bisnisnya. Yang lebih parah lagi, terungkap juga bukti penyuapan yang melibatkan salah satu pejabat Jampidsus beberapa waktu yang lalu. Praktek KKN dalam organisasi pemerintah khususnya, menjadi masalah berkaitan dengan etika organisasi pemerintah Karena ini merupakan penyelewengan dari apa yang seharusnya dilakukan dan dimiliki oleh seorang individu dalam organisasi pemerintah, yakni melayani rakyat dengan baik dan berusaha memberikan yang terbaik bagi rakyat.  Akan tetapi, dengan adanya peraktek KKN jelas merugikan bangsa dan negara.




Narasumber