Review
ANALISIS
YURIDIS PERLINDUNGAN HUKUM BAGI
KONSUMEN
TELEPON SELULER
Oleh:
Netty
Endrawati
Dosen Fakultas Hukum UNISKA Kediri
Berisi :
Abstract dan
Pendahuluan
ABSTRAK
Maraknya
penipuan lewat ponsel dengan sistem sms premium banyak menarik perhatian masyarakat
dan pihak-pihak terkait. Ada sebagian masyarakat yang membuka gerai pengaduan,
ada juga yang langsung mengajukan pengaduan ke pihak kepolisian. Kasus ini
banyak menyedot perhatian masyarakat karena modus yang dilakukan sangat varian
dan banyak masyarakat yang kena tipu. Kasus ini menjadi daya tarik dalam penulisan
artikel untuk mengetahui sejauh mana perlindungan konsumen menurut UU dan PP
dan bagaimana hak dan kewajiban yang harus ditaati dan dipenuhi oleh pihak konsumen
dan pelaku usaha. Hasil analisis yang dilakukan ditemukan ternyata UU dan peraturan
tentang perlindungan konsumen masih belum kuat melindungi rakyatnya. Artinya,
dengan adanya kepastian hukum dan ketentuan UU no. 8 Tahun 1999, terkait kasus
ini konsumen masih kesulitan untuk mendapatkan hak-haknya.
Kata Kunci:
Perlindungan
hukum, konsumen, telepon seluler.
ABSTRACT
The
rises of fraud via premium mobile phone with SMS systems attract much public attention
and the relevant parties. There are some people who opened outlets complaint; there
is also a direct complaint to the police. This case attracted a lot of people
because of the mode performed extremely variant and many people are fooled.
This case is the main attraction in the writing of the article to know the
extent of consumer protection under the Act and regulations and how the rights
and obligations that must be adhered to and met by the consumers and
entrepreneurs. The results of the analysis conducted found was the law and
regulations on consumer protection is still not strong protect the people. That
is, with the certainty of law and the provisions of Law no. 8 of 1999, this
consumerrelated case is still difficult to obtain their rights.
Keywords:
Legal
Protection, consumer, a cell phone.
A. PENDAHULUAN
Perkembangan
penggunaan tekhnologi di sarana telekomunikasi berlangsung sangat
pesat. Hal ini
mengakibatkan manusia mempunyai banyak pilihan dalam berkomunikasi. Pada era
1990 dulu, manusia hanya mengenal telepon kabel untuk berkomunikasi. Namun seiring
dengan perkembangan zaman, penemuan-penemuan terbaru dan inovasiinovasikan
sarana komunikasi semakin meningkat. Di abad 21 ini, sudah banyak jenis telepon
seluler yang dapat dijadikan sebagai sarana telekomunikasi yang mudah dibawa kemana
saja. Mulai dari jenis telepon seluler dengan fitur yang sederhana, bahkan
sampai fitur yang sangat canggih, semua telah tersedia. Selain bentuk dan
fungsinya, telepon seluler sudah merambah semua kalangan, hampir semua orang
dari berbagai latar belakang ekonomi dapat menggunakan telepon seluler dengan
keperluan apapun. Pengguna telepon seluler pun tidak terbatas pada usia usia tertentu
saja, dari anak-anak hingga orang tua, semua merupakan pengguna telepon
seluler. Berdasarkan hasil survei, Jumlah pelanggan telepon seluler tahun 2006
sekitar 63 juta dan pada tahun 2010 meningkat hampir 350% menjadi 211,1 juta
pelanggan (Hermawan, 2011: 14). Semakin banyaknya pengguna telepon seluler di
kalangan masyarakat, menandakan bahwa kini telepon seluler bukanlah termasuk
barang mewah. Jumlah pengguna yang semakin meningkat ini berbanding lurus
dengan kenaikan jasa pelayanan telekomunikasi. Akhir-akhir ini persaingan yang
sangat ketat dihadapi oleh para pelaku usaha operator dalam menarik minat para
konsumennya. Banyak produk yang ditawarkan dengan harga-harga menarik, bahkan
ada operator yang menawarkan SMS (Short Message Service) gratis atau biaya
percakapan gratis. Hal ini dimanfaatkan konsumen untuk memilih produk yang akan
digunakan. Terbukti banyak konsumen yang sering melakukan ganti nomor telepon
selulernya hanya untuk memanfaatkan promosi harga yang murah. Pemanfaatan
konsumeris itu diindikasikan menjadi peluang bagi pihak pemilik provider untuk
mengambil keuntungan sebesar-besarnya. Terbukti, Tahun 2011, merupakan tahun
yang berat bagi operator telepon seluler. Pada tahun itu, banyak konsumen yang
melaporkan tentang kasus pencurian pulsa yang dilakukan oleh beberapa operator.
Hampir semua media memfokuskan headline news pada berita pencurian pulsa
ini. Salah satu contohnya yaitu Hendri Kurniawan yang menjadi korban pencurian
pulsa dan diberitakan salah satu televisi swasta (Yudhistira, 2011). Hendri hanyalah
satu dari ribuan korban pencurian pulsa di Indonesia. Tifatul Sembiring,
Menteri Komunikasi dan Informatika, mengatakan bahwa kasus pencurian pulsa
sudah masuk ke dalam pidana (Widjaya dan Ansyari, 2011).
Dalam masalah
pencurian pulsa yang marak tahun kemarin, operator tidak mau disalahkan, bahkan
mengatakan, bahwa pencurian pulsa ataupun penyedotan pulsa tidak dilakukan oleh
operator, melainkan dilakukan oleh content provider (Rachman, 2011). Hal
tersebut dikarenakan kebanyakan pencurian pulsa berasal dari SMS premium. Layanan
premium merupakan produk hasil kerja sama antara operator dan content
provider. Namun menurut beberapa ahli, layanan premium itu merupakan
tanggung jawab bersama antara operator dan content provider. Walau
demikian, operator yang tetap memegang kendali terhadap pulsa para konsumen
telepon seluler. Mengenai layanan premium, sudah diatur dalam Peraturan Menteri
Komunikasi dan Informatika Nomor: 01/PER/M. KOMINFO/01/2009 tentang
Penyelenggaraan Jasa Pesan Premium dan Pengiriman Jasa Pesan Singkat (Short
Messaging Service) ke Banyak Tujuan (Broadcast). Selain itu, pihak operator
dan konsumen juga memiliki beberapa hak dan kewajiban yang dicantumkan dalam
Undang-Undang Republik Indonesia No. 08 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
yang telah diperbarui dengan menambahkan pasal 27 dan 28. Kedua Undang-Undang
tersebut juga diperkuat dengan beberapa tarif yang telah ditetapkan oleh
pemerintah dalam Peraturan Pemerintah No. 52/2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi,
Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 21/ 2001 tentang
Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi, Peraturan Menteri No. 08/Per/M. KOMINFO/02/2006
tentang Tarif Interkoneksi, dan Peraturan Menteri No. 12/Per/ M.KOMINFO/02/2006
tentang Tata Cara Penetapan Tarif Perubahan Jasa Telepon Dasar Jaringan
Bergerak. Berdasarkan uraian di atas, maka penulisan karya ilmiah ini bertujuan
untukmenganalisis perlindungan hukum bagi konsumen telepon seluler berdasarkan Undang-Undang
yang sudah disebutkan di atas. Seorang konsumen juga memiliki hak dan kewajiban
yang telah diatur oleh Negara dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8
Tahun 1999. Pemerintah sebagai pembuat peraturan, selayaknya melakukan pengawasan
pula terhadap penerapan aturan yang dibuat. Dengan penulisan karya ilmiah ini
untuk mengetahui bagaimana perlindungan hokum bagi konsumen telepon seluler
yang melaporkan kasus pencurian pulsa pada pihak yang berwenang. Selain itu,
penulisan artikel ini juga dapat diambil langkah-langkah yang tepat dalam
perlindungan hukum seorang konsumen telepon seluler.