Review:
Koperasi Karyawan:
antara pola sub-kontrak dan aktualisasi ekonomi pekerja.
Sebuah studi banding
Oleh:
Rsyad
Muchtar
Berisi
:
Kesimpulan
Seperti kita ulas di
muka, kinerja kopkartidak berbanding lurus dengan kinerja perusahaan induk.
Tetapi maju mundur kopkar akan sangat tergantung pada komitmen pemberdayaan
yang kuat dari perusahaan induk.
Olehnya, dalam
kerangka win-win solution adalah bijaksana jika kopkar danperusahaan induk
menggalang sinergi, sehingga tidak terjadi suasana kerja yang penuh konflik.
Jika keberadaan kopkar diakui sebagai alat
penyejahtera ekonomi karyawan, maka dampak ikutannya terlihat pada rendahnya
tingkat konflik antara manajemen perusahaan dengan karyawan. Kopkar juga
berfungsi sebagai klep pengaman bagi penyediaan kebutuhan dana jangka pendek
maupun kebutuhan primer yang mendesak lainnya bagi karyawan level bawah.
Naasnya, tak banyak
perusahaanmemahami peran strategis kopkar, sehinga di banyak perusahaan, bahkan
perusahaan besar sekalipun ada aktivitas kopkarnya tidak hidup. Sebuah kopkar
di perusahaan perbankan di ibu kota, hanya beroperasi saat tiba jam istirahat
dan jam pulang pegawaikantor, setelah itu kembali di tutup karena seluruh
karyawan (termasuk pengurus kopkar) harus kembali ke pekerjaan masing-masing.
Masih dalam konteks
pelecehan terhadap kopkar, sebuah perusahaan BUMN malah menjadikan kopkar
sebagai tempat pembuangan karyawan yang tidak berprestasi atau sudah uzur. BUMN
yangberkantor Pusat di Bandung tersebut jugamelarang pegawai dengan level
manajer menjadi pengurus kopkar.
Jumlah perusahaan
yang mempelakukan kopkarnya sebagai mitra memang relatif minim, sehingga tidak
sedikit kinerja kopkar yang bak hidup segan mati tak mau. Data dari Departemen
Tenaga Kerja yang disampaikan pada lokakarya Koperasi Pekerja, misalnya bisa
kita ambil sebagai pembanding.
Disebutkan, jumlah
kopkar per Agustus 2003 mencapai 10.866 unit, sedangkan jumlah perusahaan
terdaftar mencapai 170.000 ribu. Kisaran angka tersebut menyimpulkan perusahaan
yang telah memiliki kopkar baru 6,39% saja.
Sementara data
Kementerian Koperasi dan UKM per 2006 ini mendata jumlah kopkar selururuh
Indonesia sebanyak 4.282. (sumber : Smecda). Jika data itu valid, maka telah
terjadi penyusutan jumlah kopkar hampir 60% sejak tiga tahun terakhir ini.
Umumnya perusahaan
masih menganggap kopkar tak lebih dari organisasi sosial biasa yang tidak perlu
dibesarkan.
Tugas sosial
perusahaan dianggap selesai jika sudah berhasil mendirikan kopkar. Soal apakah
kopkar bisa untung atau mampu menyejahterakan karyawan tidak terlalu penting,
tugas itu dianggap bukan pekerjaan kopkar tapi tanggungjawab perusahaan.
Perjalanan kopkar ke
depan memang masih panjang untuk bisa memposisikan diri sebagai mitra usaha
perusahaan induk. Upaya itu memerlukan advokasi dari berbagai pihak, terutama
pemerintah. Itu pun kalau kita masih meyakini bahwa koperasi termasuk kopkar
mampu menyelamatkan anak bangsa ini dari jerat kemiskinan yang massif.***
Nama /
NPM : Amalia Novianti / 20211646
Tidak ada komentar:
Posting Komentar